Komitmen Pemerintah Mengurangi Ketergantungan Pada Bahan Bakar Fosil

Bahan Bakar Fosil
Ilustrasi Perusahaan menggunakan Bahan Bakar Fosil.(Foto: Reuters)

Biomassabiru.com, Jakarta – Komitmen Indonesia mengembangkan energi bersih berbasis energi baru dan terbarukan untuk menggantikan bahan bakar berbasis fosil semakin terang benderang. Apalagi, komitmen itu juga menjadi bagian untuk memperkuat ketahanan energi di Indonesia.

Dalam konteks itu, pemerintah telah membuat roadmap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bercampur 35 persen biodiesel dari minyak sawit (CPO) atau B35.

Dari sisi regulasi, penggunaan bahan bakar B35 berdasarkan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi nomor 207.K/EK.05/DJE/2022, yang diterbitkan pada 28 Desember 2022.

Selain itu, tercantum pula di Surat Edaran Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 yang juga ditetapkan pada 28 Desember 2022.

Kedua aturan itu ditandatangani Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Beberapa regulasi berkaitan dengan biodiesel lainnya adalah Keputusan Menteri ESDM nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.

Tentu pemerintah sangat berkepentingan dengan suksesnya pengembangan energi yang rendah emisi karbon, sebagai bagian dari tekad pemerintah mewujudkan program transisi energi dan energi yang berkelanjutan.

Setelah program B35 berlangsung lancar dan diterima masyarakat, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya mengembangkan kelanjutan dari program biodiesel. Direncanakan kemudian akan ada B45, B50, hingga B100.

Bagi masyarakat, tentu ada yang bertanya apa itu B100? B100 adalah istilah untuk biodiesel yang merupakan bahan bakar nabati berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses transesterifikasi.

Proses transesterifikasi merupakan proses pemindahan alkohol dari ester, dengan menggunakan alkohol atau methanol sebagai katalis (suatu zat yang digunakan untuk mempercepat laju reaksi). Proses pembuatan biodiesel umumnya menggunakan reaksi metanolisis (transesterifikasi dengan metanol) yaitu reaksi antara minyak nabati dengan metanol dibantu katalis basa (NaOH, KOH, atau sodium methylate) untuk menghasilkan campuran ester metil asam lemak dengan produk ikutan gliserol.

Selain biodiesel, pemerintah juga telah mengatur BBN jenis lainnya yakni Bioetanol yang dikenal dengan istilah E100 dan minyak nabati murni atau dengan istilah O100.

Harapannya, semua yang dicita-citakan berhasil sehingga ketergantungan penggunaan bahan bakar berbasis fosil semakin berkurang dan Indonesia mampu mandiri dalam ketahanan energinya dengan basis energi hijau.

Realisasi B35

Kini program mandatori B35 telah berlangsung mendekati enam bulan sejak ditetapkan mandatorinya per 1 Februari 2023. Ketika itu, pemerintah mengalokasikan bahan bakar B35 itu sebanyak 13,15 juta kiloliter.

Pada pertengahan tahun atau lima bulan sejak ditetapkan mandatorinya, realisasi dan implementasi B35 di masyarakat sudah masuk laporan Kementerian ESDM.

Menurut laporan Kementerian ESDM, realisasi penyaluran B35 berbasis minyak sawit telah mencapai 5,6 juta kiloliter hingga 6 Juli 2023.  Realisasi penyaluran bauran solar itu hingga pertengahan tahun ini telah mencapai 42,58 persen dari alokasi biodiesel program mandatori B35 yang dipatok di angka 13,15 juta kl. 

Adapun, alokasi biodiesel tahun ini naik 19 persen jika dibandingkan dengan kuota 2022 di level 11,02 juta kl.

  “Tinggal 3 terminal bahan bakar minyak (TBBM) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya yang masih penyesuaian sarana prasarananya untuk implementasi B35,” kata Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana pada Minggu (9/7/2023) yang lalu. 

Berdasar catatan Kementerian ESDM, tren selisih harga indeks pasar (HIP) BBN jenis biodiesel dengan HIP minyak solar sebagai acuan pemberian subsidi kepada pemasok mengalami penurunan selepas April 2023 setelah mengalami tren penguatan sejak Juli 2022. 

Pada perdagangan Januari 2023, HIP biodiesel sebesar Rp11.520 per liter, sedangkan HIP minyak solar sebesar Rp10.805,20 per liter. Selanjutnya, HIP biodiesel untuk Juli 2023 sebesar Rp9.998 per liter dengan HIP minyak solar di level Rp8.371 per liter. 

“Dari data HIP tersebut tren selisih HIP biodiesel dengan HIP minyak solar sebagai acuan pemberian insentif mengalami kenaikan sampai April, kemudian mengalami tren penurunan,” ujarnya. 

Di sisi lain, Dadan menambahkan, kementeriannya masih mematangkan sejumlah persiapan dan kajian uji B40 tahun ini sebelum diimplementasi lebih luas di tengah masyarakat. Saat ini, dia menuturkan, kajian uji B40 bakal berlanjut untuk uji terap pada sektor alat berat, kapal laut, alat mesin pertanian, dan kereta api. 

“Untuk penerapan B40, perlu dipertimbangkan dengan baik aspek suplai dari produsen, kecukupan insentif, dan juga mempertimbangkan penggunaan CPO untuk pangan, bahan baku industri dan bahan bakar,” tambahnya.

Kementerian ESDM menargetkan, penyaluran biodiesel B35 dapat menghemat belanja negara sekitar USD10,75 triliun setara dengan Rp161 triliun. Selain itu, serapan tenaga kerja ditaksir dapat mencapai 1,65 juta orang serta pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sekitar 34,9 juta ton CO2e.

Tentu sejumlah program aksi pemerintah yang positif patut terus didukung. Yang jelas, program itu bisa menjadi solusi pengurangan tekanan impor BBM yang memberatkan neraca perdagangan Indonesia.

Tidak itu saja, sejumlah program pemerintah termasuk mengembangkan B35, B40, B50, hingga B100 diharapkan bisa menurunkan polutan emisi kendaraan, selain mendorong ketahanan energi negara ini melalui energi hijau.(*)

Sumber: indonesia.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *