Pentingnya Melibatkan Pelaku Usaha Dalam Pengelolahan Sampah

Untuk itu sudah ada regulasi untuk memastikannya yaitu UU Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 sudah diamanatkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Ini lebih lanjut secara teknis diatur dalam Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. “Secara rinci diatur melalui Permen LHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Melalui Peraturan Menteri ini, Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, dan recycle).

Bacaan Lainnya

Cara yang dilakukan melalui peta jalan pengurangan sampah yaitu pertama, melakukan re-design wadah/kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang, mudah dikumpulkan, bernilai ekonomis dan dapat di daur ulang menjadi bahan baku kemasan yang sama sebagai upaya menerapkan ekonomi sirkuler, dan menjual produk/jasa tanpa kemasan/wadah serta phase out produk/kemasan bermasalah.

Adapun langkah kedua, menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan pascakonsumsi untuk didaur ulang. Ketiga, menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan lagi.

Melalui peraturan ini, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri ini pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase–out (misalnya, Styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali makan, sedotan plastic, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dll).

Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/ kemasan berbahan PVC dan PS.

Berbicara persoalan sampah plastik,maka pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut.

Sementara itu, 93 juta batang sedotan plastik dipakai setiap hari di Indonesia berakhir menjadi sampah tak terkelola hal ini belum termasuk sampah yang dihasilkan dari penggunaan kemasan plastik lainnya seperti kemasan sachet dan styrofoam yang tanpa disadari, kondisi ini telah berdampak tidak hanya terhadap penuhnya TPA (TPST) tetapi juga telah mencemari lautan di Indonesia.(PJL 87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *