BIOMASSABIRU.COM,BANGKA–Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sampah plastik menempati posisi ketiga sebesar 20,16% setelah sisa makanan (30,83%) dan kayu/ranting (22,52%). Data persampahan tahun 2019 yang dirangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), hanya sebesar 66,26% sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diolah baik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun di Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce Reuse Recycle (TPS-3R), sehingga masih tersisa 33,74% sampah yang tidak terolah dan terbuang di sembarang tempat seperti di tanah, sungai, atau kolong.
Wilayah yang dikelilingi lautan, tingginya aktivitas wilayah perairan serta terbatasnya sarana pengolahan sampah dapat memicu buruknya kondisi persampahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sampah plastik berdampak negatif terhadap lingkungan karena tidak dapat segera terurai dan dapat menurunkan kesuburan tanah.
Sampah plastik yang tidak dibuang pada tempatnya dapat menyumbat selokan, saluran drainase, dan sungai sehingga menjadi salah satu penyebab banjir. Hasil dari beberapa penelitian bahwa asap hasil pembakaran sampah plastik meningkatkan risiko penyakit jantung, memperburuk penyakit pernapasan seperti asma, menyebabkan ruam, sakit kepala, serta merusak sistem saraf. Uap yang dihasilkan juga dapat merusak mata dan membran mukosa.
Memang permasalahan sampah plastik yang serius harus segera dicari penyelesaiannya. Pengelolaan sampah plastik yang populer adalah melalui konsep 3R yaitu Reduce (mengurangi penggunaan dan pembelian barang-barang berbahan dasar plastik terutama yang sekali pakai), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).